BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan bahwa seluruh kepala desa (kades) wajib memahami secara mendalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan pemerintahan desa dan masyarakat.
“Kalau kepala desa tidak mengerti tata kelola keuangan, bagaimana bisa mengawasi bendahara? Jangan sampai bendahara lebih paham, sementara kepala desa tidak mengerti,” tegasnya, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, kepala desa sebagai penanggung jawab utama pemerintahan di tingkat desa harus menguasai sepenuhnya tata kelola keuangan agar mampu mengawasi jalannya pengelolaan anggaran secara optimal tanpa menjadi “buta” terhadap mekanisme keuangan desa.
Ia menambahkan bahwa pemahaman ini tidak hanya terbatas pada kepala desa saja, tetapi juga perangkat desa seperti sekretaris desa harus menguasai sistem pengelolaan keuangan. Meski demikian, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan kepala desa sebagai pimpinan tertinggi di desa tersebut.
Dia bahkan mengibaratkan kepala desa sebagai “presiden” di tingkat desa yang wajib memahami seluruh aspek pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran dana desa. Kekurangan pemahaman di bidang ini, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan dana.
Lebih lanjut, ia meminta para kepala desa untuk menerapkan hasil pembinaan pengelolaan keuangan desa yang telah diberikan aparat pengawasan, termasuk Kejaksaan Negeri, dalam kegiatan pembinaan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan sebagai upaya serius dalam mencegah pelanggaran pengelolaan dana desa.
“Kalau sudah dipanggil aparat, biasanya keringat dingin. Harapannya tidak ada lagi yang sampai dipanggil. Kalau masih terjadi, berarti itu karena kelalaian atau bahkan kesengajaan,” katanya dengan nada tegas.
Halikinnor berharap peningkatan pemahaman kepala desa terhadap tata kelola keuangan dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan jauh dari risiko masalah hukum.
“Tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik, manfaatnya dirasakan masyarakat, dan tidak ada persoalan hukum yang timbul akibat pengelolaan anggaran yang salah,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagai bagian penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (DEVIANA/H)









