KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda menghadiri audiensi bersama Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Audiensi  terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk membahas arah penataan ruang kawasan strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Perencanaan Tata Ruang menegaskan bahwa penyusunan RTR KSN harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha hingga pemerhati lingkungan.

Dalam pembahasan, pengembangan pariwisata berbasis konservasi menjadi salah satu fokus utama. Taman Nasional Tanjung Puting dinilai memiliki potensi wisata kelas dunia yang perlu didukung melalui peningkatan infrastruktur, terutama akses jalan menuju kawasan wisata.

 Selain itu, pemerintah juga melihat peluang pengembangan ekonomi hijau melalui skema carbon trading yang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda  menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur sebagai faktor utama untuk meningkatkan aksesibilitas menuju kawasan strategis wisata.

 Menurutnya, kemudahan akses akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Seruyan.

Dalam audiensi tersebut juga dijelaskan bahwa dokumen RTR KSN nantinya hanya akan mengatur ruang-ruang yang memiliki kepentingan strategis nasional, seperti kawasan wisata prioritas, jaringan infrastruktur utama, dan kawasan konservasi.

 Sementara pengaturan tata ruang yang bersifat lokal tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menginventarisasi berbagai potensi daerah, kebutuhan infrastruktur, serta masukan dari Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk diselaraskan dengan kebijakan nasional.

 Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen RTR KSN Taman Nasional Tanjung Puting yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang investasi, pengembangan pariwisata, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (FAHRUL/Y)