TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu, 15 Juli 2026.

Penetapan tersebut menandai tuntasnya seluruh tahapan pembahasan regulasi yang sebelumnya telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Perda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum diberlakukan secara resmi.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan proses pembentukan Perda telah selesai dan tinggal memasuki tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai. Setelah diparipurnakan, sudah ditetapkan menjadi Perda yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan. Selanjutnya akan kami teruskan kepada saudara Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda," ujar Nursulistio usai memimpin rapat paripurna.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi pijakan penting dalam mengarahkan kebijakan pembangunan kependudukan secara komprehensif, terukur dan berkesinambungan. Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan disusun sebagai arah kebijakan jangka panjang agar pengelolaan penduduk selaras dengan target pembangunan daerah.

GDPK Lima Pilar dirancang sebagai roadmap strategis pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur hingga 25 tahun mendatang. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola dinamika kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Perda tersebut berfokus pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta pengembangan database kependudukan.

Lima pilar tersebut menjadi fondasi untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, mulai dari pengendalian laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, hingga penyediaan data kependudukan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Dengan disahkannya Perda GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045, Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan kependudukan secara terpadu, sehingga pembangunan sumber daya manusia, pengendalian penduduk dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dapat berlangsung secara terencana, berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masa depan. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)