BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Sekretaris DPW Garda Antang Patahu Provinsi Kalimantan Tengah, Raih Tiup mengatakan bahwa dalam pengamatannya mengenai perkembangan kasus PT. Adaro Indonesia Site Kelanis yang digugat oleh penggugat para ahli waris Kebun Purun Pedukuhan Kubayan dengan objek sengketanya berada dalam wilayah Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan.

Para penggugat ini bertempat tinggal di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas sebagai pemilik atas lahan Kebun Purun Ahli waris pedukuhan kubayan. Sejak berdirinya PT. Adaro Indonesia masih dinilai belum ada itikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi lahan tersebut.

Banyak upaya yang sudah dilakukan oleh para ahli waris pedukuhan kubayan, pemilik kebun purun, baik mediasi melalui desa maupun melalui beberapa organisasi masyarakat hingga kini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dimaksud.

Lahan Kebun Purun meraka ini dipakai oleh PT. Adaro Indonesia Site Kelanis sebagai jalan hauling di Km 0 - Km 5,1 sejak 1990an sampai sekarang. Di mana alas hak atas tanah lahan Kebun Purun Ahli waris pedukuhan kubayan surat-surat atas tanah itu yang didapat secara turun temurun masih ada bersama ahli waris. 

Raih Tiup menyampaikan bahwa para ahli waris ini adalah masyarakat miskin yang dengan rela berkorban dengan berpatungan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk mendapatkan keadilan di tingkat pengadilan negeri.

Dia menyebut masyarakat pemilik lahan Kebun Purun yakni para ahli waris ini secara tidak langsung dinilai sebagai korban atas pengusiran secara terpaksa atas dipakaiannya lahan mereka oleh perusahaan PT Adaro Indonesia Site Kelanis. 

Sementara itu dampak ekonomi rakyat sangat dirugikan, karena mata pencaharian mereka sudah hilang dan tidak produktif lagi.

Akibat aktivitas perusahaan dan pencemaran lingkungan serta sistem pengairan yang merusak tatanan ekosistem rawa dalam kearifan lokal masyarakat dirugikan tidak bisa memanen kebun purun, tidak bisa mencari ikan dan mendapatkan ikan seperti dahulu,” ucap Raih Tiup, Selasa 21 Juli 2026.

Harapan organisasi masyarakat yakni DPW Garda Antang Patahu Provinsi Kalimantan Tengah kepada semua pihak baik pemerintah daerah, pihak perusahaan dan terlebih pihak Pengadilan Negeri Buntok agar memberikan keputusan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat miskin pemilik lahan Kebun Purun Ahli Waris Pedukuhan Kubayan yang belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka yang terpakai oleh PT. Adaro Indonesia Site Kelanis. (Tim)