BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep terhadap empat rancangan produk hukum daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan harmonisasi menjadi tahapan strategis untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan pembangunan.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan, tetapi bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya di Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.
Empat rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Menurut Hajrianor, harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki materi yang sesuai kewenangan, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen terus memberikan pendampingan agar setiap regulasi daerah mampu mendukung pembangunan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi salah satu pembahasan utama karena akan menjadi pedoman penataan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Murung Raya.
Regulasi tersebut diharapkan mendukung pembangunan infrastruktur, investasi, serta pelestarian lingkungan.
Pembahasan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 diarahkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional di bidang administrasi kependudukan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mencermati aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, dan sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Sarwo Mintarjo mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Menurutnya, masukan dari tim perancang membantu menyempurnakan substansi setiap rancangan agar lebih implementatif dan memberikan kepastian hukum.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap keempat rancangan produk hukum daerah dapat segera disempurnakan sehingga menjadi regulasi berkualitas dan mendukung pembangunan Murung Raya yang berkelanjutan,” katanya.









