BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengawasan terhadap penggunaan vape, khususnya di ruang publik dan lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Suyudi mendorong adanya regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape.
Menurutnya, sejauh ini BNN belum menemukan adanya rokok atau vape yang mengandung narkotika dalam temuan yang dimaksud. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat narkotika dapat beredar dalam berbagai bentuk.
“Sejauh ini belum ada (temuan) sejenis rokok yang mengandung narkotika. Tetapi kalau narkotika cair, itu ada yang masuk ke Indonesia dan pernah ditemukan dalam jumlah yang sangat besar, bahkan sampai hitungan ton,” ujar Suyudi, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menilai perkembangan modus peredaran narkotika perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap peredaran narkotika konvensional, tetapi juga terhadap kemungkinan munculnya bentuk dan modus baru.
Suyudi menambahkan, lingkungan ASN dan ruang publik perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan. Regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan dasar bagi pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai kita menunggu ada kasus terlebih dahulu baru melakukan tindakan,” tegasnya.
BNN berharap pemerintah daerah, instansi pemerintah, serta masyarakat dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (MARINI/H)









