MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga karya cipta dan satu merek milik masyarakat Barito Utara resmi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan nilai ekonomi karya lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga memastikan karya masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan kepastian hukum terhadap karya masyarakat," kata Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Tiga surat pencatatan ciptaan yang diserahkan meliputi Motif Indang Managis, lagu, musik dan teks Mars Batara Segah, serta lagu, musik dan teks berjudul Jantur Doyam.

Sementara satu sertifikat merek diberikan untuk Lemoong Purei milik Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei.

Menurut Hajrianor, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga identitas karya seni, budaya maupun produk unggulan daerah agar tidak mudah diklaim pihak lain.

"Melalui pencatatan ciptaan dan pendaftaran merek, kita ingin memastikan bahwa kekayaan budaya dan potensi daerah memiliki identitas serta perlindungan hukum yang kuat," ujarnya.

Ia menilai karya seni, musik, motif tradisional dan produk kerajinan masyarakat Barito Utara tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.

Karena itu, semakin banyak karya masyarakat yang memperoleh perlindungan kekayaan intelektual dinilai akan semakin memperkuat posisi produk lokal dalam pengembangan ekonomi daerah.

"Ini merupakan langkah strategis agar karya lokal tidak hanya dikenal dan dilestarikan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Bupati Barito Utara Shalahuddin mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan produk masyarakat daerah tersebut.

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi motivasi bagi masyarakat kami untuk terus berkarya dan melestarikan budaya serta mengembangkan produk-produk unggulan daerah," kata Shalahuddin.

Ia berharap semakin banyak karya seni, budaya maupun produk unggulan Barito Utara yang didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum sekaligus daya saing lebih luas.

"Kami berharap ke depan semakin banyak karya dan produk masyarakat Barito Utara yang memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, budaya tetap lestari, produk lokal semakin dikenal, dan pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.