BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengarahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Kabupaten Seruyan di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 disampaikan Wakil Bupati Seruyan H Supian.
Ia menjelaskan perubahan anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja APBD Seruyan semester pertama, penyesuaian kebijakan fiskal nasional serta penyelarasan kembali prioritas pembangunan daerah.
Pemkab Seruyan juga menerapkan prinsip efisiensi dalam penyusunan perubahan anggaran dengan pendekatan money follows program.
Melalui pendekatan tersebut, alokasi anggaran akan diarahkan secara lebih selektif kepada program dan kegiatan yang menjadi prioritas serta dinilai memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Anggaran akan dialokasikan terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi,” demikian disampaikan dalam pidato pengantar tersebut.
Penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Seruyan berharap penyesuaian tersebut dapat membuat pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien dan tepat sasaran di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian, anggaran yang tersedia tetap dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I Harsandi dan Wakil Ketua II Muhtadin. (FAHRUL/J)









