PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – SMPN 8 Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kondisi kualitas udara yang masih terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt Kepala SMPN 8 Palangka Raya, Erdiningsih, menyampaikan pemberitahuan perpanjangan PJJ kepada wali kelas VII, VIII dan IX untuk diteruskan kepada orang tua atau wali murid serta para siswa melalui grup kelas masing-masing.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tertanggal 31 Agustus 2026 Nomor 100.3.4.4/3824/Disdik.Umpeg/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Pembelajaran Jarak Jauh diperpanjang mulai tanggal 1 September 2026,” ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Erdiningsih menjelaskan, pelaksanaan PJJ tidak bersifat permanen. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara akibat karhutla.

“Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh akan dievaluasi setiap tiga hari sekali, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara terdampak kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Pihak sekolah juga katanya, meminta orang tua atau wali murid memberikan pendampingan selama proses pembelajaran berlangsung. Selain memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, orang tua diminta menjaga anak agar tetap berada di dalam rumah.

"Orang tua juga diimbau memastikan siswa tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum memungkinkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap," imbaunya.

Perpanjangan PJJ ini sekaligus menunjukkan bahwa aspek kesehatan siswa menjadi pertimbangan utama, dalam keberlangsungan proses pembelajaran selama kualitas udara masih terdampak karhutla. (MARINI/Y)