BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 (Penutupan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain pengajuan Raperda tersebut, Pemprov Kalteng bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pembahasan ketiga Raperda tersebut akan dilanjutkan hingga tahap penyelesaian pada Masa Persidangan I.
Agenda persidangan juga akan mencakup Raperda Kumulatif Terbuka, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Diharapkan seluruh agenda pembahasan dapat berjalan efektif dan konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan Kalimantan Tengah,” kata Edy dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut Edy, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian, memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (HERMAWAN DP/H)









