BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) soroti masih maraknya kendaraan angkutan barang dengan kondisi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melintas di kawasan perkotaan Pangkalan Bun.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kobar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar di ruang rapat DPRD Kobar. Dalam rapat itu, kendaraan ODOL dinilai perlu mendapat pengendalian lebih ketat karena keberadaannya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Komisi C juga menyoroti aktivitas kendaraan angkutan barang yang melakukan bongkar muat di tepi jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan, terutama ketika kendaraan berukuran besar berhenti dan menggunakan sebagian badan jalan untuk aktivitas bongkar muat.
"Kami meminta Dinas Perhubungan memperkuat pengendalian terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang ODOL dan masih masuk ke kawasan perkotaan," jelas salah seorang anggota sorotan Komisi C
Perwakilan Komisi C mengatakan pengendalian tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga upaya menjaga kondisi jalan di wilayah perkotaan. Kendaraan yang membawa muatan berlebih dinilai dapat memberikan beban lebih besar terhadap konstruksi jalan.
misi C DPRD Kobar menilai optimalisasi area bongkar muat tersebut perlu menjadi bagian dari solusi penataan kendaraan angkutan barang di Pangkalan Bun. Dengan tersedianya lokasi bongkar muat yang layak dan mudah diakses, aktivitas kendaraan besar di tepi jalan diharapkan dapat dikurangi.
Komisi C juga mendorong DPRD bersama Dishub Kobar terus memperkuat koordinasi untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala pengendalian kendaraan angkutan barang di lapangan.
Kepala Dishub Kobar Rawandi menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 12 Maret 2025.
"Pada 2025 sudah disampaikan pengaturan melalui surat edaran bupati kepada perusahaan-perusahaan transportasi," jelas Rawandi.
Rawandi mengakui masih terdapat kendala dalam penerapan pengendalian kendaraan angkutan barang di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan keterbatasan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki Dishub Kobar.
"Kewenangan kami terbatas. Untuk memberikan sanksi secara langsung belum bisa, sehingga yang dapat dilakukan saat ini berupa teguran dan imbauan," jelas Rawandi.
Sebagai salah satu solusi untuk mengurangi aktivitas bongkar muat di badan jalan, Dishub Kobar juga telah menyiapkan area bongkar muat barang daerah yang dikenal dengan nama Abon Muda.
Area tersebut berada di Jalan Langlang Buana, Desa Pasir Panjang, tepatnya di lokasi eks Pabrik Jagung. Keberadaan area itu diharapkan dapat menjadi alternatif bagi kendaraan angkutan barang untuk melakukan bongkar muat tanpa menggunakan tepi jalan di kawasan perkotaan.
"Kami sudah menyiapkan area bongkar muat di Abon Muda sebagai alternatif. Harapannya aktivitas bongkar muat kendaraan angkutan barang tidak lagi dilakukan di tepi jalan," jelas Rawandi.
Rawandi mengatakan, pemanfaatan kawasan Abon Muda hingga kini belum optimal. Salah satu kendalanya adalah kondisi akses jalan menuju lokasi yang masih mengalami kerusakan. Selain itu, fasilitas pendukung di kawasan tersebut juga masih terbatas.
Rawandi menjelaskan kondisi tersebut membuat kendaraan angkutan barang belum banyak memanfaatkan Abon Muda sebagai lokasi bongkar muat.
"Masih ada kendala di akses masuk dan fasilitas pendukung. Karena itu, diperlukan dukungan untuk memperbaiki akses dan melengkapi fasilitas agar kawasan Abon Muda bisa dimanfaatkan secara maksimal," jelas Rawandi. (WAHYU KRIDA/)









