KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa, 15 September 2026.

Penandatanganan ini menjadi landasan formal bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Sebelum mencapai kesepakatan, rancangan KUA dan PPAS Perubahan telah melalui serangkaian pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah dan DPRD. Pembahasan dilakukan secara berjenjang, baik melalui komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas.

Secara teknis, penyusunan KUA dan PPAS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. KUA menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sementara PPAS memuat prioritas serta batas maksimal pagu anggaran untuk program dan kegiatan perangkat daerah.

Bupati Kapuas M. Wiyatno mengatakan, dokumen yang disepakati merupakan hasil dari rangkaian pembahasan bersama DPRD. "Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama," ungkapnya.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemkab Kapuas akan melanjutkan proses pada tahap teknis internal melalui asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah. Hasil asistensi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (SABRIANOOR/j)