BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli meminta penyelesaian batas wilayah antara Desa Mea dan Desa Tongka dilakukan secara objektif, terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, persoalan batas desa memiliki dampak langsung terhadap kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan publik serta hubungan antarwarga di kedua wilayah.
“Kita berharap persoalan batas Desa Mea dan Desa Tongka ini dapat diselesaikan dengan baik, berdasarkan data dan fakta yang ada, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai persoalan batas justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Henny, Rabu, 16 September 2026.
Ia menilai seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan batas perlu diteliti secara menyeluruh.
Selain aspek administrasi, sejarah wilayah dan kondisi faktual di lapangan juga perlu menjadi bahan pertimbangan.
Henny mengatakan, DPRD Barito Utara mendukung langkah pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Semua pihak harus duduk bersama, saling mendengarkan dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak didengarkan,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian batas desa bukan semata-mata menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi memberikan kepastian hukum dan administrasi tanpa mengganggu keharmonisan masyarakat.
Apabila diperlukan verifikasi atau peninjauan lapangan, Henny meminta proses tersebut dilakukan bersama dengan melibatkan unsur pemerintah, perangkat desa dan pihak terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin persoalan ini selesai dengan solusi yang terbaik, memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima semua pihak. Persaudaraan dan keharmonisan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya. (RAMADHANI/j)









