SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penanganan pendangkalan Sungai Hantipan di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp15 miliar.

Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah baru mengalokasikan Rp5,295 miliar melalui APBD Perubahan 2026. Artinya, dana yang tersedia baru sekitar 35,3 persen dari estimasi kebutuhan.

Sungai Hantipan merupakan jalur transportasi air sepanjang sekitar 29 kilometer yang menghubungkan Sungai Mentaya dengan Sungai Katingan. Sedimentasi pada sejumlah titik membuat alur sungai semakin sulit dilalui ketika debit air turun.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, Kamis, 24 September 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul Hafid mengatakan sekitar tujuh kilometer ruas sungai mengalami pendangkalan dan membutuhkan penanganan.

Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pekerjaan harus difokuskan pada titik yang paling kritis dan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat.

“Kita mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini. Tetapi harus jelas targetnya. Kalau kebutuhan penanganannya sekitar Rp15 miliar, harus diketahui bagian mana yang bisa dituntaskan dengan anggaran yang tersedia,” kata Hafid, Jumat, 25 September 2026.

Ia mengingatkan agar pekerjaan tidak sekadar dilakukan secara parsial tanpa menghasilkan perubahan terhadap kondisi alur sungai.

“Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama. Penanganannya harus terukur dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom menjelaskan pemerintah provinsi sebelumnya memang pernah melakukan normalisasi Sungai Hantipan pada 2022.

Namun, pekerjaan ketika itu berada di wilayah Kabupaten Katingan, bukan pada ruas Kotawaringin Timur yang akan ditangani tahun ini.

“Penanganan tahun 2022 berada di wilayah Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer, dengan pekerjaan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa serta pekerjaan galian pada titik-titik kritis,” kata Juni.

“Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” lanjutnya.

Data Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi atau SIMPE Pemprov Kalteng mencatat proyek Normalisasi Sungai Hantipan Kabupaten Katingan pada 2022 memiliki pagu Rp6,935 miliar. Nilai kontraknya sekitar Rp6,713 miliar dan pekerjaan tercatat selesai.

Dengan demikian, alokasi 2026 tidak digunakan untuk mengerjakan kembali ruas yang telah ditangani empat tahun sebelumnya.

Tantangan lain adalah sedimentasi yang dapat kembali terjadi setelah pengerukan.

Menurut Juni, Sungai Hantipan merupakan jalur yang padat digunakan motor taksi dan angkutan sungai. Tingginya lalu lintas tersebut menjadi salah satu faktor yang menurut PUPR berkaitan dengan cepatnya sedimentasi kembali pada sejumlah titik.

“Jalurnya sangat padat digunakan motor taksi. Aktivitas lalu lintas sungai cukup tinggi, sehingga setelah dilakukan pengerukan, sedimentasi juga cepat terjadi kembali,” ujarnya.

Karena anggaran tahun ini belum mencukupi seluruh kebutuhan, pekerjaan akan dilakukan bertahap dengan prioritas pada titik pendangkalan yang paling menghambat transportasi masyarakat.

Hafid meminta ukuran keberhasilan pekerjaan tidak hanya dilihat dari panjang sungai yang dikerjakan, tetapi dari seberapa besar manfaatnya terhadap akses masyarakat.

“Yang terpenting bukan hanya berapa kilometer yang dikerjakan, tetapi titik mana yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Anggaran yang tersedia harus digunakan seefektif mungkin,” katanya. (DEWI PATMALASARI/J)