PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendorong seluruh pekerja di desa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta mengatakan, kepesertaan pekerja desa menjadi salah satu pembahasan dalam ekspose BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i, Senin, 28 September 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyepakati mekanisme pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja desa dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa.

"Kita sudah sepakati selanjutnya untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan itu langsung desa sendiri yang mengelola," kata Jayadikarta.

Ia menjelaskan, perlindungan awal yang diberikan kepada pekerja desa mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Besaran iuran untuk dua perlindungan tersebut sekitar Rp10 ribu per orang.

"Tadi disampaikan kita hanya membayar untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian itu saja, jadi kurang lebih Rp10.000 per orangnya," ujarnya.

Jayadikarta mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.

"Semua pekerja harus mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Selain pekerja desa, Pemkab Pulang Pisau juga mendorong perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

Menurut Jayadikarta, pekerja perusahaan tidak hanya perlu mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga jaminan hari tua sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan sebenarnya diwajibkan untuk adanya jaminan hari tua karena itu merupakan tabungan bagi pekerja kalau dia sudah pensiun," Pungkas Jayadikarta. (RETHA/y)