JAKARTA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kapuas, Senin, 28 September 2026.

Perubahan anggaran tersebut mengubah sejumlah komponen utama APBD 2026. Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, target pendapatan daerah ditetapkan Rp2,09 triliun, naik Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2,035 triliun.

Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,741 triliun dari sebelumnya Rp2,582 triliun. Artinya, terdapat tambahan belanja sebesar Rp159 miliar atau sekitar 5,81 persen. Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) ditetapkan Rp654 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp2,6 miliar.

Seluruh fraksi DPRD Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penetapan anggaran perubahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi publik, perubahan tersebut terutama menunjukkan adanya peningkatan ruang belanja daerah dibandingkan anggaran awal. Namun, kenaikan belanja juga perlu dilihat bersama sumber pendanaan serta penggunaannya, terutama karena terdapat selisih antara target pendapatan dan belanja yang ditutup melalui komponen pembiayaan.

Bupati Kapuas, M. Wiyatno mengatakan pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan. 

“Dengan telah disepakatinya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Setelah persetujuan bersama ditandatangani Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahap evaluasi tersebut menjadi bagian penting sebelum perubahan APBD ditetapkan dan dilaksanakan. (SABRIANOOR/y)