BORNEONEWS, Palangka Raya – Enam produk hukum daerah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai masuk dalam proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi antara kedua pihak.
“Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui koordinasi dan konsultasi permohonan harmonisasi enam produk hukum daerah serta fasilitasi Perjanjian Kerja Sama antara Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, substansi masing-masing produk hukum dibahas sekaligus dikaji tahapan yang harus dilalui sebelum regulasi dapat ditetapkan.
Harmonisasi juga menjadi bagian penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas enam produk hukum, Pemkab Seruyan turut menyerahkan naskah Perjanjian Kerja Sama antara Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pendampingan dalam penyusunan regulasi di tingkat kabupaten.
“Kami siap memperkuat koordinasi dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum. Melalui sinergi yang baik, kami berharap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
Menurutnya, kualitas regulasi daerah tidak hanya diukur dari terpenuhinya aspek administratif dan hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Seruyan dipimpin Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Immanuel, bersama Analis Hukum Teguh.
Rombongan diterima Ketua Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, Yusuf Salamat, bersama tim.
Immanuel mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kemenkum Kalteng.
Ia berharap proses harmonisasi dapat membantu Pemkab Seruyan menyusun regulasi yang lebih terarah dan sesuai ketentuan.
“Melalui kerja sama tersebut kami juga berupaya menciptakan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.









