BORNEONEWS, Surabaya - Korban kebakaran saat upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Suraji (44), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jumat.
“Pasien dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB,” kata Staf Instalasi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Pemasaran RSUD Dr Soetomo, Adin Niken Primasari, saat dikonfirmasi.
Suraji yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Artotel, PT Mitra Indo Permai, mengalami luka bakar berat sekitar 49 persen dari luas permukaan tubuh.
Luka tersebut terutama mengenai wajah hingga dada, disertai cedera saluran pernapasan akibat menghirup udara panas dan asap atau trauma inhalasi.
Selama menjalani perawatan di ruang resusitasi observasi intensif (ROI), pasien memerlukan bantuan ventilator atau mesin pernapasan.
Tim medis juga menangani sejumlah komplikasi, antara lain infeksi berat, infeksi paru, anemia, penurunan kadar protein darah, serta gangguan keseimbangan elektrolit.
Adin menjelaskan kondisi Suraji memburuk sejak Jumat pagi akibat syok sepsis, yakni komplikasi infeksi berat yang mengganggu sirkulasi darah dan fungsi organ vital.
Meski tim medis telah memberikan penanganan intensif berupa pemberian cairan, antibiotik, transfusi darah, protein, koreksi elektrolit, dan perawatan luka bakar, kondisi pasien terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, lima orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut. Mereka adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata yang merupakan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Wisnu Yuda Pratama (25), Sefriel Ardiansyah (19), serta Munawi dari Masyarakat Peduli Api (MPA) Tengger Laut Pasir.
Wisnu dan Sefriel merupakan relawan yang bekerja sebagai karyawan hotel setempat. Dengan meninggalnya Suraji, jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut bertambah menjadi enam orang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan santunan sebesar Rp10 juta bagi keluarga setiap korban meninggal dunia dalam upaya pemadaman karhutla di kawasan TNBTS.
ANTARA









