BORNEONEWS, Tamiang Layang – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Timur menyoroti penahanan Subarno (59) dan Yadi (53), dua warga Desa Hayaping yang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Legislator mempertanyakan penahanan keduanya dan menyampaikan aspirasi keluarga kepada jajaran Polres Barito Timur, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPRD Barito Timur Kariato memimpin kunjungan tersebut bersama anggota Komisi III Bayanto, JM Idat, Rayanto dan Febrina Margaretha. Mereka menjenguk Subarno dan Yadi di tahanan Polres Barito Timur sebelum melakukan audiensi dengan jajaran kepolisian.
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD bertemu Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander F Sitepu, Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasat Intelkam AKP Bambang Priyanto. Para legislator menyampaikan aspirasi keluarga sekaligus meminta penjelasan mengenai perkara yang menjerat kedua warga Hayaping tersebut.
Kariato mengatakan DPRD datang sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menyikapi persoalan yang melibatkan warga Hayaping. Menurut dia, DPRD perlu menyampaikan aspirasi keluarga tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya dan teman-teman dari DPRD sebagai kelembagaan wakil rakyat, pada hari ini menyikapi tentang kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Hayaping dengan tersangka atas nama Subarno dan Yadi,” kata Kariato usai pertemuan.
Kariato mengatakan rombongan juga memastikan kondisi kedua tersangka selama menjalani penahanan. Setelah menjenguk keduanya, DPRD meminta kesempatan bertemu Kapolres Barito Timur untuk menyampaikan aspirasi keluarga.
“Kami hari ini datang ke Satreskrim, pertama untuk menjenguk para tersangka dan mereka sehat-sehat saja. Yang kedua kami minta waktu untuk bertemu dengan Kapolres, namun demikian yang menerima kami adalah Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD membawa keinginan keluarga agar Subarno dan Yadi dapat memperoleh kebebasan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kariato menyebut kuasa hukum dapat memperjuangkan langkah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam pertemuan itu kami menyampaikan keinginan keluarga agar para tersangka ini bisa dibebaskan dengan mekanisme apapun yang diperjuangkan melalui kuasa hukumnya,” kata Kariato.
Selain mempertanyakan penahanan, Kariato menyoroti konteks aktivitas berladang yang dilakukan masyarakat Barito Timur. Ia mengatakan masyarakat setempat memiliki tradisi membuka lahan untuk berladang dengan cara membakar secara terkendali.
“Karena ini mereka hanya membakar ladang dan budaya Barito Timur memang seperti itu, dan pembakaran ladang itu apinya tidak merembet ke mana-mana,” katanya.
Kariato mengatakan Subarno dan Yadi tidak langsung membakar lahan tanpa melakukan persiapan. Menurut dia, keduanya terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut kepada ketua RT dan kepala desa serta mengundang masyarakat di sekitar lokasi.
“Keduanya juga membawa hand sprayer untuk mengantisipasi api yang merembet ke lahan orang lain serta membawa air,” tuturnya.
Menurut Kariato, tindakan pencegahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara karhutla Hayaping. Ia juga mengatakan api dari pembakaran tersebut tidak merembet ke lahan milik warga lain.
“Waktu pembakaran juga tidak merembet ke lahan orang lain. Ini yang menjadi alasan kita,” ujarnya.
Kariato juga mempertanyakan apabila kabut asap di Barito Timur dikaitkan hanya dengan aktivitas pembakaran ladang yang dilakukan kedua tersangka. Ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan fakta dan sumber kebakaran yang ada.
“Kalau mereka menjadi kambing hitam kurang adil karena kabut asap di Barito Timur bukan hanya karena pembakaran ladang itu,” tegas Kariato.
Ia menegaskan DPRD tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut sedangkan DPRD menjalankan fungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander F Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo belum memberikan keterangan mengenai substansi perkara, termasuk dasar penahanan terhadap Subarno dan Yadi.
Keduanya menyampaikan masih menunggu petunjuk dari Polda Kalimantan Tengah mengenai informasi yang dapat disampaikan kepada publik terkait perkara tersebut.
Dengan demikian, penjelasan resmi kepolisian mengenai konstruksi perkara, dasar penahanan serta tanggapan terhadap aspirasi DPRD masih menunggu keterangan dari pihak berwenang. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









