KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aksi balap liar yang masih terjadi di sejumlah ruas jalan Kuala Kapuas kembali mendapat perhatian aparat kepolisian. Penertiban dilakukan Satlantas Polres Kapuas pada Sabtu, 3 Oktober 2026, untuk merespons aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tambun Bungai, yang menjadi lokasi kegiatan kepolisian pada Jumaf malam hingga Sabtu dini hari. Petugas melakukan pemantauan sekaligus penindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kapuas, Ipda Rudi Purbowo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban rutin yang dilakukan kepolisian, khususnya untuk merespons masih adanya aksi balap liar.

"Iya mas, seperti biasa ya laporannya," kata Ipda Rudi Purbowo saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut dia, penertiban berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua orang yang melakukan pelanggaran dan langsung diberikan tindakan.

"2 orang pelanggar yang ditindak," ujar Rudi.

Ia menjelaskan, dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban kali ini yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tambun Bungai. Kedua ruas tersebut dipantau petugas dalam rangka mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu pengguna jalan, termasuk aksi balap liar.

Penertiban pada malam hari menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Kehadiran petugas di lokasi juga diharapkan dapat mencegah pengendara melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Kapuas akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan yang masih ditemukan aktivitas balap liar. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/H)