JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi II DPR RI menargetkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung pada Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027.

Target itu menjadi bagian dari percepatan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang kini sudah masuk agenda kerja panitia kerja di Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 25 agenda pembahasan dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, organisasi hingga partai politik nonparlemen.

“Maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Rapat perdana penyusunan RUU dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026 bersama Badan Keahlian DPR.

Setelah itu, DPR memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.

Meski demikian, Komisi II berencana kembali menggelar agenda pembahasan mulai 2 November dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pembahasan kemudian dilanjutkan setiap pekan hingga Desember.

Partai politik nonparlemen juga dijadwalkan mendapat ruang untuk menyampaikan pandangan pada 1 Desember 2026.

“Ada yang ‘jemput bola’, ada yang diundang, ya, yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” katanya.

Dalam penyusunan draf tersebut, DPR akan membahas sejumlah isu krusial.

Di antaranya sistem pemilu, desain penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum kepemiluan, penggunaan teknologi informasi hingga kecerdasan buatan atau AI. Komisi II juga sebelumnya menyebut terdapat 10 isu strategis yang akan menjadi dasar pembahasan Panja RUU Pemilu.

Rifqinizamy mengatakan proses penyusunan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi tahapan legislasi, tetapi juga memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna.

“Kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi,” ujarnya.

Komisi II sebelumnya telah resmi membentuk Panja RUU Pemilu pada 29 September 2026. Revisi UU Pemilu juga masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.

Dengan jadwal yang cukup padat hingga akhir tahun, pembahasan RUU Pemilu kini memasuki tahap yang semakin konkret, sementara berbagai isu penting mulai dari sistem pemilu hingga penggunaan AI akan menjadi bagian dari agenda revisi.

ANTARA