JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Persoalan data pemerintah yang berbeda-beda antarinstansi bakal coba dibenahi melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Badan Legislasi DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026, guna pengambilan keputusan lebih lanjut.

“Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat di Gedung DPR, Senin, 5 Oktober 2026.

Pertanyaan itu kemudian disetujui oleh anggota Baleg dan perwakilan pemerintah.

RUU Satu Data Indonesia disiapkan sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan data antarkementerian, lembaga hingga pemerintah daerah agar kebijakan tidak lagi menggunakan rujukan yang berbeda-beda.

Salah satu materi penting dalam rancangan tersebut ialah pengaturan Data Dasar Nasional yang dikuasai negara.

Data itu nantinya menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, penyaluran bantuan sosial serta berbagai kebutuhan strategis nasional.

RUU juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data.

Standar data, metadata, kode referensi dan data induk juga wajib diterapkan oleh produsen serta wali data.

Di sisi lain, rancangan tersebut tidak memusatkan seluruh penguasaan data hanya pada satu lembaga.

Penyelenggara Satu Data Indonesia nantinya memiliki fungsi koordinatif, normatif dan fasilitatif untuk menghubungkan pembina data, produsen data dan wali data.

Penggunaan data antarinstansi juga dirancang lebih sederhana.

Dalam kerangka Satu Data Indonesia, penyebarluasan dan pemanfaatan data antarinstansi tidak lagi diwajibkan menggunakan nota kesepahaman atau MoU sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, akses terhadap data tertentu tetap dibatasi.

Untuk data tertutup yang akan ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia, rancangan mengatur perlunya persetujuan DPR.

RUU tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat, mulai dari memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data hingga terlibat dalam pengawasan.

Aspek keamanan turut menjadi bagian penting.

Dalam rumusan terbaru, serangan, sabotase, manipulasi hingga penghancuran infrastruktur Satu Data Indonesia dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Menurutnya, rancangan tersebut mencakup 20 bab dan lebih dari seratus pasal yang mengatur tata kelola data nasional.

Setelah mendapatkan persetujuan untuk dibawa ke paripurna, nasib RUU Satu Data Indonesia kini akan ditentukan dalam rapat DPR berikutnya.

Jika berlanjut, aturan ini akan menjadi dasar baru dalam penyatuan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai lembaga.

ANTARA