BORNEONEWS, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku utama tindak pidana. Pihak ketiga yang secara sadar menerima, membantu menyimpan, atau ikut mengalirkan uang hasil kejahatan juga harus dapat ditindak.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan aset milik pihak yang terlibat perlu terlebih dahulu diamankan untuk mencegah manipulasi maupun upaya pencucian uang.
“Asetnya harus ikut disita dulu. Baru nanti pengadilan yang memutus statusnya. Ini penting guna menghindari adanya upaya manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang,” kata Sahroni dalam rapat bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang tegas dan tidak pandang bulu.
Jika bukti menunjukkan adanya pihak ketiga, keempat, maupun pihak lain yang secara sadar terlibat dalam aliran uang hasil kejahatan, aparat harus memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan.
Sahroni menilai ketegasan tersebut penting agar setiap pihak memahami bahwa membantu menyimpan, menerima maupun mencuci uang hasil tindak pidana juga memiliki konsekuensi hukum.
“Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” katanya.
Komisi III DPR saat ini masih berada pada tahap penyusunan RUU Perampasan Aset dengan menghimpun berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Pada Senin, Komisi III kembali menggelar rapat dengar pendapat umum dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Fatahilah Akbar dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman.
Masukan dari berbagai pihak tersebut nantinya menjadi bahan untuk menyusun rumusan yang tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga tetap memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat.
ANTARA









