KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Operasional dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Gunung Mas dihentikan sementara selama satu bulan karena kewajiban pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma dinilai belum diselesaikan.

Dua perusahaan tersebut adalah PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan penghentian dilakukan setelah pemerintah daerah menilai proses pemenuhan kewajiban kedua perusahaan belum menunjukkan penyelesaian yang cukup.

“Kebijakan tersebut diambil karena kedua perusahaan tadi kami nilai belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Jaya, persoalan HGU tidak ingin dibiarkan berlarut-larut. Perusahaan diminta menunjukkan progres yang jelas dan keseriusan dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.

Pemkab Gunung Mas juga membuka kemungkinan mengambil langkah serupa terhadap perusahaan perkebunan lain apabila kewajiban mereka belum menunjukkan perkembangan berarti.

Evaluasi akan terus dilakukan terhadap setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan HGU, PNBP dan kewajiban lainnya,” ujar Jaya.

Ia menegaskan investasi perkebunan tetap dibutuhkan, tetapi keberadaannya harus diikuti kepatuhan terhadap kewajiban hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Perusahaan yang sudah menunjukkan progres masih akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan proses yang tertunda.

“Perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan. Pemerintah daerah akan mengawal proses penyelesaian kewajiban perusahaan tersebut,” katanya.

Langkah penghentian sementara itu merupakan bagian dari tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan sawit di Gunung Mas.

Pemkab menyatakan seluruh keputusan yang dihasilkan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara operasional tersebut.