BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat karena dinilai penting untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat, termasuk peladang tradisional.
Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai praktik kearifan lokal, terutama saat menangani perkara kebakaran hutan dan lahan.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat harus dipercepat agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla,” katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Teras mengatakan DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah membangun kesamaan pemahaman agar perlindungan terhadap peladang tradisional tidak disalahgunakan oleh korporasi.
Ia menilai persoalan tersebut memiliki kaitan langsung dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Peladang tradisional, menurut Teras, merupakan bagian dari masyarakat adat yang telah memperoleh ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar sepanjang dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Teras menilai perlindungan terhadap masyarakat adat perlu diperjelas agar penerapan hukum tidak mengabaikan konteks sosial dan budaya di daerah.
RUU Masyarakat Adat sendiri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR sebelumnya menargetkan penyusunannya selesai paling lama dua masa sidang sebelum diserahkan kepada pemerintah sebagai usul DPR.
Selain mendorong percepatan legislasi, Teras meminta organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan daerah terus memberikan masukan terhadap materi RUU.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu, kajian dan usulan yang mempertajam daftar inventarisasi masalah dapat membantu menghasilkan aturan yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat adat di lapangan.









