BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pengelolaan lahan eks PT Dinamika Alam Segar(DAS) yang ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus mengikuti aturan pemerintah pusat.
"Kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada, yang sudah diputuskan, sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Maka hari ini kami membuat kesimpulan rapat mewajibkan tunduk dan patuh kepada aturan yang saat ini berlaku," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim yang membahas tindak lanjut kunjungan lapangan terkait pengelolaan lahan eks PT DAS yang disita Satgas PKH, beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut merupakan RDP ketiga sekaligus penutup setelah pertemuan pertama pada 7 September 2026 dan kunjungan lapangan pada 8 September 2026.
Dalam RDP tersebut Rimbun didampingi Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha, Wakil Ketua Komisi I Eddy Mashamy, serta sekretaris dan anggota komisi.
Turut hadir unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, dan perwakilan perusahaan, yakni PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), PT DAS, dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Lanjutnya, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta sejumlah dokumen penugasan kembali kawasan yang masuk di dalam pengelolaan eks PT DAS.
Rimbun menjelaskan, dalam pembahasan dibeberkan adanya klaim kepemilikan dari masyarakat maupun perusahaan atas sebagian objek yang ditertibkan atau disita. Karena itu, pihak yang mengajukan keberatan diminta menyampaikan dokumen legalitas yang dapat menjadi dasar klaim mereka.
Ia juga menyoroti penyampaian keberatan yang mengatasnamakan masyarakat melalui PT NSP. Menurutnya, DPRD telah memberikan kesempatan agar warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut menyampaikan langsung surat dan dokumen kepemilikannya.
Rimbun mengatakan, DPRD membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang mengajukan klaim agar persoalan dapat dibahas secara tepat dan tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan.
Meski demikian, ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh penertiban lahan tersebut.
"Kalau memang itu ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Karena di dalam Satgas PKH, semua departemen, baik dia instansi vertikal, penegak hukum, semua ada di situ," ujarnya.
Menurut Rimbun, mekanisme tersebut perlu ditempuh agar keberatan atas penertiban lahan dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Terkait PT TSSK sebagai mitra PT APN yang disebut tidak dapat beraktivitas di lahan tersebut, Rimbun menyatakan persoalan itu tidak menjadi fokus pembahasan utama dalam RDP. Ia menilai hubungan antara kedua perusahaan merupakan urusan internal yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Namun, ia mengingatkan potensi kerugian negara perlu menjadi perhatian apabila penghentian aktivitas perusahaan berdampak terhadap pengelolaan lahan dan kontribusinya terhadap pendapatan negara.
"Dampak ketidakbisa mereka mengoperasionalkan, ini nanti mungkin sesuai dengan aturan yang ada, yang dipercayakan untuk melaksanakan pengelolaannya Agrinas, silakan Agrinas yang mungkin nanti menyampaikan kepada penegak hukum," tambahnya.
Lebih lanjut DPRD Kotim meminta PT APN, PT TSSK dan PT NSP menahan diri, menjaga komunikasi serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu persoalan di lapangan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diminta ikut menjaga serta mengamankan aset negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Seluruh pihak diharapkan menggunakan data dan dokumen yang sah sebagai dasar penyelesaian setiap perbedaan kepentingan.
Rimbun menambahkan, hasil RDP tersebut diharapkan menjadi titik terang agar persoalan pengelolaan eks PT DAS tidak berkembang menjadi konflik baru, sekaligus memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat dikelola sesuai ketentuan.
"Yang paling penting, semua pihak harus menahan diri dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan tindakan sepihak di lapangan, karena ada jalur hukum dan Satgas PKH yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









