JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama ARS (Aris Ismail) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wandias Purnomo, Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang Darmanto, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Moch. Arief Setiawan, IS selaku aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kendal, dan Ketua Tim Pemenangan Anom Widiyantoro di Kecamatan Comal berinisial MT.

Kemudian, pemilik CV Bumi Rancang berinisial TS, ASN pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang berinisial WAL dan BP, serta Staf Bank Pemalang berinisial SBP.

Perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

ANTARA