JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri agar memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pengaturan tersebut diperlukan karena hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia.

“Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” kata Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurutnya, proses penyetaraan selama ini mengacu pada regulasi internal kementerian yang membidangi pendidikan.

Namun, mekanisme konversi nilai akademik dinilai belum memiliki aturan yang cukup jelas, termasuk mengenai hasil akademik apa saja yang dapat atau tidak dapat disetarakan.

Lalu menilai kejelasan regulasi diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa terkait pengakuan hasil pendidikan dari luar negeri.

“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” ujarnya.

RUU Perubahan UU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Rancangan tersebut memuat 16 bab dan 257 pasal dengan sejumlah materi, di antaranya integrasi sistem data pendidikan nasional dan wajib belajar 13 tahun.

Meski telah masuk tahap harmonisasi, ruang partisipasi publik tetap dibuka dalam proses pembahasan berikutnya.

Komisi X DPR menilai masukan masyarakat tetap diperlukan agar revisi UU Sisdiknas dapat menjawab berbagai persoalan pendidikan, termasuk kepastian pengakuan hasil akademik dari luar negeri.

ANTARA