BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mempertanyakan tidak adanya alokasi Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya di tengah kabar pemerintah pusat menggelontorkan bantuan senilai Rp125 miliar untuk Kalimantan Tengah.
Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan media mengenai alokasi Banpres untuk sejumlah daerah di Kalteng yang terdampak karhutla.
Bantuan itu disebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi, tetapi juga sejumlah kabupaten.
Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, sebelumnya mengungkapkan total Banpres untuk Kalteng mencapai Rp125 miliar.
Rinciannya, Pemerintah Provinsi Kalteng memperoleh Rp40 miliar, Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau masing-masing Rp20 miliar, sedangkan Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Katingan masing-masing Rp15 miliar.
Dari rincian tersebut, Kota Palangka Raya tidak disebut sebagai penerima alokasi bantuan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan penerima dan pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan daerah yang memperoleh dukungan anggaran penanganan karhutla.
"Padahal, Palangka Raya juga menghadapi persoalan kabut asap akibat karhutla. Dampaknya dirasakan masyarakat, mulai dari gangguan aktivitas sehari-hari hingga kekhawatiran terhadap kesehatan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi," kata Subandi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Tidak adanya nama Palangka Raya dalam rincian alokasi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait. Terlebih, penanganan karhutla membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk pemadaman, pencegahan, pelayanan kesehatan, serta perlindungan masyarakat dari paparan asap.
Subandi mempertanyakan alasan Kota Palangka Raya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Pemerintah pusat dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran serta kriteria penetapan daerah penerima Banpres karhutla.
Kejelasan mengenai alokasi bantuan menjadi penting agar penanganan karhutla di Kalteng dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Apabila terdapat kebutuhan mendesak di Palangka Raya, pemerintah daerah juga perlu memastikan usulan dukungan penanganan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
"Apakah lupa ditulis Palangka Raya, atau bagaimana itu jadi pertanyaan kami," tanya Subandi. (MARINI/R)









