PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden mengatakan, indikator penetapan status tersebut antara lain jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian.

“Penetapan status harus mengacu pada indikator yang berlaku dan penilaian pemerintah pusat,” sebut Linae dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kerja sama dengan TNI, Polri, dan unsur terkait.

Linae menyampaikan, Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah bersama berbagai unsur tersebut.

Pemerintah pusat turut menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan karhutla, terutama di wilayah gambut yang memiliki tantangan pemadaman lebih kompleks, termasuk melalui rencana bantuan sumur bor untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

Sementara itu, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan penanganan karhutla dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan secara hati-hati dalam pengelolaan dan penyalurannya. (HERMAWAN DP/H)