BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Linae Victoria Aden dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng.
Linae menjelaskan, Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Aspirasi tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menekankan, setiap usulan Pokir harus berpedoman pada regulasi, memenuhi batas waktu, selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tepat sasaran.
Pengelolaan Pokir melalui belanja hibah maupun bantuan sosial harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme pengelolaannya perlu disusun secara jelas, terstandar, terdokumentasi, dan terintegrasi dalam SIPD.
Linae menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.
“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menegaskan, Pokir merupakan mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun penyedia tertentu. Ia berharap penguatan tata kelola tersebut menjadi langkah konkret untuk mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (HERMAWAN DP/H)
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pokir DPRD, Transparansi Jadi Prioritas
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan Pengemudi Ojol
Tekan Dampak Karhutla, Pemprov Kalteng Bagikan Masker KN95 dan Multivitamin
Pemprov Kalteng Terus Salurkan Paket Bantuan Pangan
Pemprov Kalteng Salurkan 234 Paket Sembako Koster Gereja dan Guru Honorer
Muhammad Nurcholik Raih Penghargaan Kepala Sekolah Berprestasi Kalteng
Pemprov Kalteng Perluas Akses Pendidikan
Komentar (0)
Memuat komentar…







