KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong kembali mengambil langkah tegas menutup sementara operasional perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kali ini, Jaya menutup sementara operasional PT Kurun Sumber Rejeki (KSR) dan PT Gumas Alam Subur (GAS).

"Tegas, kemarin kami hentikan kegiatan sementara perkebunan kelapa sawit PT KSR dan PT GAS dan mereka harus mentaati peraturan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit," ujar Jaya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Jaya mengambil langkah tegas tersebut lantaran kedua PBS itu belum memenuhi kewajiban, salah satunya terkait minimal 20 persen kebun plasma untuk masyarakat dan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.

Sebelum mengeluarkan SK penutupan sementara operasional, Jaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dan memberikan peringatan kepada kedua PBS tersebut.

"Sebelum saya keluarkan SK ini, kami sudah melaksanakan rapat-rapat seperti yang telah dilaksanakan di tahun 2020, kemudian kami berikan surat teguran pada tahun 2025, ada rapat lainnya hingga terbit SK penutupan sementara operasional PBS ini," jelas Jaya.

Dalam SK itu, kata Jaya tertuang lengkap apa saja kewajiban yang harus dipenuhi termasuk tidak boleh memberhentikan karyawan selama penutupan semetara berlangsung.

"Jadi karyawan tetap bekerja seperti biasa, perusahaan tetap menaati aturan ketenagakerjaan tidak boleh PHK karyawan, silakan pelajari SK nya lagi," ucapnya.

Dirinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan bukanlah sekadar pencitraan namun lantaran apa yang dilakukan merupakan salah satu tanggung jawab Pemkab Gumas dalam menegakkan aturan yang berlaku khususnya terkait perusahaan kelapa sawit.

Sebelumnya, Jaya sudah menutup sementara operasional PT Berkala Maju Bersama (BMB) regional Kurun dan Manuhing serta PT Bumi Agro Prima (BAP). (RISKA YULYANA/y)