BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong kembali mengeluarkan taringnya kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya yakni belum membangun minimal 20 persen kebun plasma untuk masyarakat.
Kali ini, PBS yang dimaksud yakni PT Jaya Jadi Utama (JJU) yang beroperasi di Kecamatan Damang Batu dan Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas.
Jaya bersama dengan dinas terkait dan pihak terkait lainnya langsung mendatangi kantor PT JJU pada Jumat, 16 Oktober 2026 dan berharap mendapatkan kepastian dari apa yang disampaikan.
"Karena PT JJU belum memenuhi kewajiban minimal 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. Jadi, sejak, 16 Oktober 2026, mereka tidak boleh melakukan kegiatan," kata Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaya mengatakan bahwa segala kewajiban yang harus dipenuhi sudah tertuang pada SK penutupan sementara operasional PT JJU.
"Pokoknya harus bereskan terlebih dahulu kewajibanya. Kalian ini sejak tahun 2020 rapat, lalu tahun 2025 sudah ada teguran-teguran dan tahun 2026 sudah diperingatkan terakhir rapat tanggal 6 Oktober 2026, namun belum ada tindak lanjut," ucap Jaya dengan nada tinggi saat itu.
Karena itu, kata Jaya, dirinya mengeluarkan SK penutupan sementara operasional PT JJU hingga mereka memenuhi kewajiban salah satunya membangun minimal 20 persen kebun plasma untuk masyarakat.
Bupati Gunung Mas tersebut juga kesal lantaran yang hadir pada saat itu bukanlah unsur pimpinan namun hanya staf, sehingga tanggapan yang mereka berikan yakni hanya akan menyampaikan hal tersebut kepada para pimpinan.
"Dari dulu alasan ini itu, kami butuh kepastian nyatanya seperti apa. Dari dulu yang ikut rapat stafnya, jadi jawabannya 'akan disampaikan dulu ke pimpinan," tukas Jaya.
Dirinya berharap, dengan adanya pertemuan dan penutupan sementara operasional perusahaan tersebut,ada tindak lanjut dan realisasi dari kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. (RISKA YULYANA/Y)









