BORNEONEWS, Palangka Raya — Terkait adanya video perundungan di Palangka Raya yang beredar luas di media sosial, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Aswani, menegaskan bahwa segala bentuk perundungan tidak dapat dibenarkan, di mana pun dan dalam bentuk apa pun.
Aswani menyampaikan bahwa dalam menangani kasus seperti ini, pihaknya tidak hanya melihat satu sisi, melainkan perlu memahami sebab dan akibat secara menyeluruh.
Langkah ini diambil agar penanganan yang dilakukan tepat sasaran dan tidak merugikan masa depan anak-anak yang terlibat.
"Kami meminta pihak sekolah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. Mulai dari kepolisian, Dinas Perlindungan Anak, tim pencegahan kekerasan, hingga melihat catatan perkembangan anak di sekolah," jelas Aswani, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Hal ini penting agar keputusan yang diambil akuntabel dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Meski demikian, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa setiap anak tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Apapun keputusan yang diambil nantinya, anak yang terlibat tetap berhak belajar dan berkembang, tentu dengan dukungan dari semua pihak termasuk keluarga terdekatnya.
Pihak dinas juga telah meminta setiap sekolah untuk menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi seluruh warga sekolah.
Sekolah telah memiliki tim khusus yang bertugas memastikan program keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan dapat berjalan dengan baik setiap harinya.
Aswani juga menegaskan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pihak sekolah dan keluarga.
Apabila anak berada di lingkungan sekolah, maka tanggung jawab pendidikan dan pengawasan ada pada pihak sekolah.
Sementara ketika anak berada di luar lingkungan sekolah, peran orang tua dan keluarga menjadi sangat penting dan utama.
Pihak sekolah juga diminta untuk terus mengedukasi seluruh warga sekolah terkait pelaksanaan Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Materi pencegahan kekerasan dan perundungan diminta untuk diintegrasikan ke dalam berbagai mata pelajaran sehingga nilai-nilai tersebut dapat dipahami dan dipraktikkan oleh seluruh siswa.
"Peran semua pihak perlu terus dikuatkan untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan. Pencegahan perundungan bukan hanya tugas sekolah, melainkan tanggung jawab kita bersama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat," pungkas Aswani. (PATHUR/J)









