BORNEONEWS, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong kajian mengenai kemungkinan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, penanganan perundungan tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian publik. Sistem pencegahan dinilai perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia mengatakan kajian diperlukan untuk melihat apakah regulasi yang berlaku saat ini sudah memadai atau masih memiliki celah dalam mencegah dan menangani perundungan.
Jika undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, menurut Abdullah, gagasan tersebut perlu dibahas lebih lanjut.
Ia juga menilai evaluasi harus melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan karena perundungan tidak hanya berkaitan dengan satu pihak.
Menurutnya, terdapat dua persoalan yang masih terlihat dalam penanganan perundungan.
Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku belum merata. Kedua, gerakan antiperundungan dinilai belum terintegrasi secara kuat.
Kondisi tersebut, kata Abdullah, membuat penanganan kerap lebih menonjol setelah kasus terjadi, sementara pencegahan belum berjalan optimal.
Ia turut menyinggung sejumlah kasus anak yang meninggal dan diduga berkaitan dengan perundungan sebagai alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ujarnya.
Abdullah menilai pembahasan regulasi khusus perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak hanya memperkuat penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan korban.
ANTARA









