SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terbongkar. Satresnarkoba Polres Kotim menyita 306,7 gram sabu dari seorang pria berinisial SMF di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu, 21 Oktober 2026 sore.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya menjerat seorang pria berinisial R W.

Hanya berselang sekitar dua jam setelah penangkapan pertama, polisi berhasil menelusuri dugaan sumber sabu tersebut hingga ke sebuah rumah di kawasan Mentawa Baru Hulu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas Edi Walujo, menyampaikan bahwa pengungkapan awal dilakukan pada pukul 14.00 WIB di Jalan Dewi Sartika. Dari hasil pemeriksaan terhadap R W, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

"Hasil penelusuran mengarah kepada SMF yang berada di sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Edy Walujo Kasi Humas Polres Kotim, Jumat, 23 Oktober 2026.

Kemudian penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas, dengan disaksikan perangkat kelurahan dan Ketua RT setempat.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sebuah tas berwarna putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar pelaku. Di dalam tas itu terdapat tujuh bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 306,7 gram," ungkap Edy.

Narkotika tersebut dikemas menggunakan bungkus bertuliskan Chinese Tea. Selain sabu, petugas turut menyita satu pak plastik klip kecil, uang tunai Rp3,6 juta, satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dihdapan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ia beserta barang bukti  kita bawa ke kantor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, SMF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (BUDDI RAHMAT H/R)