BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polres Seruyan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2026 di Lapangan Apel Polres Seruyan, Senin, 26 Oktober 2026.
Operasi ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
Apel dipimpin Wakapolres Seruyan, Kompol Syaifullah, sebagai bentuk kesiapan personel dalam mendukung pelaksanaan operasi demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dalam amanatnya, personel diminta mengutamakan langkah pencegahan melalui deteksi dini, penyelidikan, serta pemetaan lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Perhatian khusus juga diarahkan pada titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Wakapolres Seruyan menegaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara atau safety riding.
Edukasi tersebut menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar, agar semakin memahami risiko kecelakaan dan membiasakan perilaku berkendara yang aman di jalan raya.
“Kami mengedepankan edukasi dan pencegahan, disertai penegakan hukum yang tegas, terukur, dan humanis. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Syaifullah.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui perangkat statis maupun mobile.
Selain itu, penindakan manual juga dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran prioritas, di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, memakai knalpot yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan balap liar.
Meski demikian, seluruh tindakan di lapangan tetap harus mengedepankan pendekatan humanis, sesuai ketentuan hukum, dan memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (FAHRUL/y)









