BORNEONEWS, Palangka Raya - M Eresandi alias Eri (31) dan M Miftah Fariz alias Fariz (19), dihukum masing-masing 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (1/2/2017), memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Hukuman kedua terdakwa kasus pencurian, yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan Yunus Sesa itu, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah dari Kejari Palangka Raya. Sebab dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa berawal 2 November 2016, pukul 17.30 WIB, saat Eri menemui Fariz, di rumah saksi Dani untuk mengajak jalan-jalan. Pukul 18.30 WIB, keduanya pulang melintasi Jalan Menteng X, Palangka Raya.

Ketika itu, para terdakwa melihat seorang perempuan melintas dengan sepeda motor Honda Scopy. Mereka mengikutinya hingga ke Jalan Menteng X b, masuk ke Gang Berkah. Saat pemilik kendaraan masuk rumah, Eri turun dari kendaraan, menuju sepeda motor milik korban dengan Nomor Polisi KH 3778 TF.

Melihat situasi aman, Eri mengambil sepeda motor itu dengan cara mendorongnya hingga ke muara Gang tempat Fariz menunggu. Eri terus mendorong kendaraan itu hingga ke Jalan Menteng VIII. Ia mematahkan plat kendaraan yang masih terbuat dari tripleks.

Kendaraan curian tersebut, disimpan di rumah Dani. Sampai akhirnya, 3 November 2016, pukul 02.30 WIB, sewaktu terdakwa Fariz sedang tidur, datang sejumlah petugas Kepolisian berpakaian preman bersama Eri. Petugas mengamankan Fariz untuk dibawa ke kantor Polsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Poniman merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp18.060.000 atau setidak-tidaknya mengalami kerugian melebihi Rp2,5 juta. (IKA LELUNU/PPOST/N).