BORNEONEWS, Kasongan - Gagal mendapatkan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan yang diberhentikan Mendagri terkait dugaan perselingkuhan melayangkan Kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalteng di Palangkaraya.
"Iya setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Kasongan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu, Ahmad Yantenglie kemudian mengajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi Kalteng," sebut Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Ahmad Bukhori kepada borneonews.co.id Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, proses pengajuan kasasi itu melalui PN Kasongan. "Iya yang bersangkutan sudah mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Pihaknya pada awal Agustus 2017 ini telah memberikan putusan sela terkait gugatan Ahmad Yantenglie terhadap DPRD Katingan dan 19 orang anggota dewan. Hasil putusannya, Pengadilan Negeri Kasongan tidak berwenang mengadili perkara itu.
Ahmad Yantenglie diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri bulan Juni 2017 lalu dari jabatannya sebagai Bupati Katingan buntut dari dugaan perselingkuhannya dengan seorang ASN RSUD Mas Amsyar Kasongan bernama Farida Yeni awal tahun 2017. (ABDUL GOFUR/B-2)
Ahmad Yantenglie Ajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Hebat Kepung SMAN 3 Kuala Kapuas, Relawan Kewalahan
Penerbangan di Bandara H Asan Sampit Dibatalkan hingga 25 Oktober akibat Kabut Asap
Kabut Asap Tebal dan Jarak Pandang Terbatas di Sampit Jadi Ancaman Masyarakat di Jalan Raya
Overstay hingga Aktivitas Tak Sesuai Izin, 45 WNA Diamankan
Jarak Pandang Kurang 3 Meter Picu Sejumlah Kecelakaan di Jalan Gubernur Syarkawi Banjar
Kabut Asap Parah Selimuti Trans Kalimantan Kapuas, Jarak Pandang Kurang 5 Meter
Komentar (0)
Memuat komentar…







