BORNEONEWS, Muara Teweh – Masyarakat pemiliki kendaraan roda dua dan roda empat, baik baru maupun perpanjangan mendapat angin segar. Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang bisa disebut dengan plat nomor sudah dapat diambil di kantor Samsat Muara Teweh.
Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Teguh Setiabudi mengatakan, TNKB tersebut dapat diambil masyarakat dengan membawa STNK maupun bukti pembayaran pajak.
TNKB yang telah tersedia yakni untuk periode Januari–Agustus 2017. Untuk pembuatan pada September masih belum keluar. “Adapun bagi masyarakat yang belum mengambil TNKB kendaraannya diharapkan segera mengambilnya. Bahkan TNKB ini sebagian ada sejak 2015 yang belum diambil,” ujar Teguh kepada Borneonews, Jumat (8/9/2017).
Ia menghimbau masyarakat agar selalu membawa kelangkapan berkendara bila mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun empat, serta memakai perlengkapan seperti helm dan lainnya.
“Diharapkan masyarakat sadar akan aturan berkendara di jalan raya, sehingga dapat menekan angka kecelakaan yang menyebabkan kerugian pada diri sendiri maupun orang lain, bahkan menghilangkan nyawa,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)








