SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rud, terpidana kasus migas (minyak dan gas), memilih kabur saat proses sidang berjalan lantaran ada yang menyuruhnya. Dari pengakuannya yang memintanya kabur yakni Idar.

"Idar yang menyuruh saya kabur. Minyak itu punya dia sebenarnya, makanya saat sidang dulu kabur saja kamu katanya," kata Rud, Rabu (2/5/2018) usai ditangkap jaksa.

Setelah buron Rud menyebut kalau ia tidak ke mana-mana hanya bekerja di wilayah Sampit. "Saya sempat ikut kerja bangunan di Sampit," kata Rud.

Namun saat ditanya mengapa dari awal tidak menerangkan kalau solar sebanyak 300 liter itu milik Idar, ia hanya bisa terdiam. Ia mengaku salah mau telah menanggung masalah itu sendiri.

"Itu salahnya saya waktu itu tidak menceritakan semuanya. Padahal solar itu bukan punya saya," tegasnya.

--page

Rud mengaku selama borun tidak bersembunyi ke mana-mana. Bahkan ia tidak menyangka sampai akhirnya ia ditangkap sejak borun pada November 2017 lalu.

Rud dalam perkara migas itu tidak ditahan. Warga Kecamatan Pulau Hanaut itu tidak kooperatif saat sidang agenda tuntutan. Hingga saat sidang vonis ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Saat diamankan ia hanya bisa pasrah bahkan ia akan menjalani hukuman selama 10 bulan lantaran tidak sanggup membayar denda dalam perkaranya itu. (NACO/B-5)