BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) menggelar sidang terkait permasalahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan 2M (Mawardi dan Muhajirin) Indrayanto mempermasalahkan tentang etik Pemilu.
"Yang kami permasalahkan ini adalah tentang etik penyelenggaraan pemilu, baik panitia pengawas pemilu (Panwaslu) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena itu menyangkut perilaku dari penyelenggara," ujarnya, Selasa (8/5/2018).
"Awalnya pasangan 2M ini memenuhi syarat, namun kemudian di TMS kan, (tidak memenuhi syarat), karena di TMS kan ini kita meminta pertanggungjawaban," lanjutnya.
Ketua Majelis Sidang dipimpin oleh Harjono dengan menghadirkan perwakilan dari KPU Kabupaten Kapuas. (GAZALI/B-2)








