Kekasih Mahasiswi Tewas Aborsi Jadi Tersangka
Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.
Tag
Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.
Satuan Reskrim Polres Sekadau Kalimantan Barat menangkap dua orang yang diduga melakukan aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang mereka, yakni berinisial NI dan IN yang tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang.
Saat hasil diumumkan, ribuan orang yang mendukung RUU itu menyambutnya dengan sorak-sorai di luar gedung Senat di Buenos Aires. Mereka mengibarkan bendera hijau yang mewakili kampanye mereka.?Asap hijau membubung di atas kerumunan.
Proses aborsi di klinik ilegal itu bisa berjalan dengan sangat cepat karena klinik hanya menerima aborsi untuk janin yang berusia maksimal 12 Minggu
Hasil penyelidikan dan rekonstruksi menunjukkan jika klinik ini hanya membuang janin ke tangki septik, berbeda dengan klinik aborsi pada umumnya yang menggunakan bahan kimia untuk memusnahkan barang bukti
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia cabang Jakarta (POGI Jaya) dr. Ulul Albab menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada dr. Sarsanto W.S., pemilik klinik ahli kebidanan dan penyakit kandungan di Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat, yang belakangan menjadi?klinik aborsi.
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga tersangka dalam kasus klinik aborsi dr. SWS di Jalan Raden Saleh Cikini adalah seorang residivis. Reza menduga dr Sarsanto…
Para tersangka praktik?aborsi?di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat menghancurkan janin para pasien untuk menghilangkan barang bukti. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, terdapat ribuan janin yang mungkin sudah dihancurkan di klinik itu.
Polisi menggerebek?klinik aborsi?di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat yang telah melayani praktik aborsi ribuan pasien dalam setahun terakhir. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi di Klinik dr. SWS itu.?
Satuan Reaerse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur kini telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku tindak pidana aborsi berinisial PCS yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Benua Lima.
Berkas perkara tindak pidana aborsi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Itu disampaikan Kepala Kejaskaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein, Kamis, 30 Juli 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana aborsi terdakwa MH (56) selaku bidan, beserta terdakwa MS (30) pelaku aborsi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa 28 Juli 2020.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur menetapkan status tersangka terhadap MH (56), pemilik praktik aborsi ilegal yang menjalani bisnisnya di rumah dinas wilayah UPTD Puskesmas Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.
Polisi menduga rumah dinas pukesmas di Kelurahan Taniran sebagai tempat praktik aborsi yang diduga dilakukan MH?(56) selama ini.
Terduga pelaku aborsi yang diungkap Polres Barito Timur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sebuah pukesmas di Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Bartim.
Polres Barito Timur berhasil mengungkap dan memgamankan praktik aborsi. Diduga pelaku Aborsi yang sudah menjadi target operasi (TO).
Polres Palangka Raya masih memburu satu orang yakni pemberi obat keras untuk aborsi
Dua mahasiswa pelaku aborsi berinisial SU (24) dan pasangannya berusia 18 tahun terancam 10 tahun penjara. Ini disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Rabu (24/4/2019).
Motif aborsi yang dilakukan sepasang kekasih berstatus mahasiswa karena sang perempuan asal Kapuas takut ketahuan orangtuanya lantaran mengandung di luar nikah.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar memastikan sepasang kekasih berstatus mahasiswa yang melakukan aborsi bakal diproses hukum.