Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 242 APK Kedaluwarsa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap 242 alat peraga kampanye (APK) yang telah kedaluwarsa.
Tag
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap 242 alat peraga kampanye (APK) yang telah kedaluwarsa.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan, pasca masa kampanye Pemilu 2024 yang berakhir, maka tanggal 12 Februari 2024? sebelum pukul 00.00 WIB atau telah masuk tanggal 13 Februari 2024 seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu harus sudah dibersihkan, lantaran sudah memasuki masa tenang.
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir menegaskan terhitung pukul 00.00 WIB atau tepat saat pergantian tanggal 11 Februari 2024 seluruh alat peraga kampanye harus sudah diturunkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha menegaskan batas waktu pemasangan alat peraga kampanye atau APK Pemilu 2024, yaitu 10 Februari 2024. APK yang dimaksud dapat berupa spanduk, baliho, pamflet, bendera hingga poster yang dipasang di tempat-tempat terbuka atau ruang publik.
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelaskan alasan alat peraga kampanye (APK) di persimpangan jalan HM Arsyad, Sampit, tidak ditertibkan.
Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palangka Raya bersama jajaran TNI, Polri, dan instansi-instansi terkait lainnya menertibkan 128 Alat Peraga Kampanye (APK).
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menduduki peringkat teratas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah resmi dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024 mendatang. Menyikapi hal itu, para peserta pemilu sudah mulai melakukan kampanye diantaranya dengan memproduksi serta menyebar alat peraga kampanye (APK), baik berupa pemasangan baliho maupun membagikan iklan dalam bentuk visual.
Belum memasuki masa kampanye, namun 1.606 alat peraga sosialisasi (APS) masih bertebaran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bawaslu Kabupaten Barito Timur akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS para calon anggota legislatif atau caleg yang melanggar ketentuan. Rencana itu diungkapkan Ketua Bawaslu Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha usai mengadakan Gathering Bersama Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Desa Magantis, Sabtu 4 November 2023.
Memasuki masa tenang Pilgub Kalteng 2020, Bawaslu Barito Timur bersama Satpol PP menyisir seluruh wilayah untuk membersihkan alat peraga kampanye atau APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Minggu, 6 Desember 2020.
Penertiban tersebut sudah dimulai sejak 14 Oktober 2020. Dan akan berlanjut hingga masa tenang Pilkada Kalteng 2020. Sejauh ini, sudah ada 104 lembar APK baik baliho atau spanduk yang ditertibkan.
Pemasangan APK di tanah milik perseorangan/swasta atau badan hukum lainnya harus mendapat izin dari pemilik tempat
Personel Polsek Dusun Tengah turut mengamankan jalannya penertiban alat peraga kampanye atau APK pasangan calon Pilkada Kalteng di wilayah hukumnya, Rabu, 14 Oktober 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memfasilitasi penyaluran alat peraga kampanye (APK) dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kepada tim pemenangan kedua pasangan calon (Paslon) gubernur/wakil gubernur di daerah ini.?
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendorong agar pemerintah kabupaten bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta?Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas nantinya kepada baliho ataupun alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan.
Alat Peraga Kampanye atau APK menjadi perhatian Badan pengawasan pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Kapuas pada Pemilu 2019 yang sudah terlaksana beberapa waktu lalu.
Bawaslu Kabupaten Gunung Mas menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan lebih dari 3000 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Kota Palangka Raya.
Sudah memasuki masa tenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan terus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di tempat umum.