Panwaslucam Kurun Tertibkan 455 APK dari Dua Kelurahan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kurun menertibkan 455 alat peraga kampanye (APK) di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Kurun, Minggu (14/4/2019).
Tag
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kurun menertibkan 455 alat peraga kampanye (APK) di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Kurun, Minggu (14/4/2019).
Bawaslu akan mencopot seluruh APK maupun non APK yang masih terpasang. Maksimal H-1 sebelum pemungutan suara sudah bersih.
Untuk jumlah APK yang ditertibkan, Bawaslu belum mengetahui jumlah keseluruhan. Karena masih menunggu laporan dari seluruh panwaslucam se kabupaten.
Tim gabungan bergerak dari pagi menuju lima titik yang telah ditentukan. Yakni Kecamatan Jekan Raya dan Pahandut masing-masing dua tim, sedangkan satu sisanya di wilayah Kecamatan Sebangau.
Sebanyak 12 APK tersebut didapati di sejumlah jalan protokol desa, yakni Jalan Kelapa Sawit, Jalan Panti Ajar, Jalan Flores, Jalan Langsat, Jalan Akasia, dan Jalan Meranti.
BORNEONEWS, Muara Teweh – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Rabu (27/2/2019). Dalam penertiban tersebut, Panwascam Teweh…
Ketua Bawaslu Kobar menambahkan, penertiban tersebut juga menindaklanjuti permintaan PLN dan Telkom.
Sebanyak 30 APK partai politik yang ditertibkan di sejumlah tempat itu berdasarkan arahan dari Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur menertibkan 1.658 alat peraga kampanye selama dua hari terakhir.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Murung Raya (Mura) Pahala Budiawan mengatakan, sejauh ini baru 3 calon legislatif (Caleg) yang membayar pajak reklame.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, ada beberapa kriteria Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan pihaknya tertibkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah menyatakan pihaknya telah menyurati partai politik (Parpol) sebelum melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang dinilai melanggar aturan lokasi pemasangan.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Bawaslu Sukamara akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aturan yang dilanggar peserta pemilu tersebut, karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin tertulis dari pemilik lahan, serta melebihi jumlah yang telah ditetapkan.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur menertibkan alat peraga kampanye milik para calon legislatif yang melanggar aturan.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, menertibkan alat peraga kampanye para calon legislatif atau yang bukan peserta pemilu, di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit.
Ketua Bawaslu Seruyan, Yulius Setiawan akan terus melakukan pemantauan pemasangan APK
Dari ribuan jumlah tersebut, paling banyak ditemukan yakni di wilayah Kecamatan Jekan Raya.
APK dicopot lantaran pemasangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yakni berjumlah 2.269.