Bawaslu Kalteng Temukan Pelanggaran Pemasangan APK
Bawaslu Kalteng menemukan beberapa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2019.
Tag
Bawaslu Kalteng menemukan beberapa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2019.
Ada 668 APK yang diserahkan ke peserta pemilu. Secara simbolis, penyerahan berlangsung pada Rabu (12/12/2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menyerahkan 668 Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019.
Sekretaris Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Kalteng Yohanes Freddy Ering menilai kampanye di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terlalu kaku karena aturannya yang ketat.
Sejumlah alat peraga kampanye calon anggota legislatif di Kabupaten Barito Utara dipasang sembarangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata belum membuatkan Alat Peraga Kampanye (APK) resmi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur menpersilakan para peserta pemilu atau calon anggota legislatif untuk mengambil alat peraga kampanye (APK) yang dilepas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa bagi calon legislatif memasang foto atau mendeko mobilnya dengan jenis ajakan memilih lengkap dengan nomor urut, maka hal tersebut termasuk dalam pelanggaran kampanye.
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan stiker tidak bisa ditempel di sembarang tempat itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kotim saat memaparkan materi metode kampanye pemilu tahun 2019, Sabtu (3/11/2018).
"Penertiban ini rencananya dimulai Senin (5/11/2018). Sekarang kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban. Kita juga sudah mendapatkan surat dari KPU dan Banwaslu. Tinggal melakukan penertiban saja di lokasi tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (1/11/2018).
"Karena jelas, konten banner bukan mengatasnamakan partai politik. Ironis lagi tidak ada peringatan atau pemberitahuan dari Bawaslu ke OKP AMPI," kata Ketua DPD AMPI Kotim, Riskon Fabiansyah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dapat kritikan dari calon legislatif (Caleg) dengan meminta agar lembaga ini tidak tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tohari menilai, banyak calon legislatif (Caleg) yang tidak paham aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK), karena minimnya koordinasi dengan partai politik mereka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melayangkan surat peringatan dan permintaan penertiban alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu yang memasang pada (25/10/2018) lalu, namun mereka tidak mengindahkannya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Murung Raya (Mura) menyurati 10 camat di kabupaten ini terkait beredarnya spanduk 2018 Ganti Bupati atau #2018gantibupati yang dipasang di sejumlah titik di wilayah tersebut.
Puluhan poster pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Katingan yang bersaing di Pilkada 2018 yang bukan termasuk alat peraga kampanye (APK), Jumat (27/4/2018), sudah mulai dilepas oleh tim gabungan.
Setelah diserahterimakan ini maka APK menjadi tanggung jawab tim dan pasangan calon untuk memelihara maupun untuk melepasnya setelah masa kampanye nanti
Baliho pasangan calon (Paslon) Pilkada Katingan nomor urut 4 Ade Supriyadi - Ali Sameon Anom yang tidak ada pakunya menurut Komisioner KPU Katingan Usman Sitepu seharusnya tidak menjadi masalah.
Ketua KPU Gunung Mas (Gumas) Stepenson mengingatkan, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gunung Mas baik berupa baleho maupun spanduk yang dipasang di luar ketentuan harus dilepas.