Hari Ini Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Katingan
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya APK yang dipasang sembarangan alias pada tempat yang tidak direkomendasikan oleh pihak Bawaslu dan KPU.
Tag
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya APK yang dipasang sembarangan alias pada tempat yang tidak direkomendasikan oleh pihak Bawaslu dan KPU.
Alat peraga kampanye para calon anggota legislatif, mulai dari tingkat kabupaten hingga mulai bertebaran di Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
APK yang ditertibkan berada di tujuh titik. Salah satunya terdapat APK pasangan capres dan cawapres di jalur protokol Kuala Kapuas. Juga APK calon anggota legislatif yang melanggar peraturan.
Sebelum dilakukan penindakan, Bawaslu sudah menyampaikan ke pihak terkait agar melepas sendiri, namun tidak dilepas
Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Bawaslu Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalteng dengan sejumlah instansi terkait dibagi dalam tiga tim, berikut titik yang dituju dalam giat penertiban tersebut.
Mereka bergerak dari kantor Bawaslu berikut menuju titik yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyatakan bahwa besok pagi pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif yang tidak sesuai aturan.
Beberapa hari ini desakan dari beberapa kalangan termasuk anggota DPRD Kota Palangka Raya agar Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye terus bermunculan.
Bawaslu Kota Palangka Raya besok pagi mulai pukul 08.00 WIB, akan menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif.
Disetiaq jalan Kota Palangka Raya saat ini memang sedang ramai-ramainya APK yang menampilkan fotp caleg terpasang bagaikan pameran foto. Kebanyakan memang dipasang dengan kayu penyangga sesuai aturan
Masih ada APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik, sementara hal itu melanggar aturan yang sudah tercantum dalam peraturan PKPU tentang pemasangan APK
Penertiban dimaksud ialah berkaitan dengan APK yang dipasang namun tidak sesuai denganaturan yang sudah ditetapkan penyelenggaran pemilu
Sejauh ini Bawaslu sudah mendata ada 33 APK yang melakukan pelanggaran dan akan segera ditertibkan.
Kesemerawutan pemasangan alat peraga kampanye jelang pemilihan umum, terjadi hampir di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kota Palangka Raya.
"Dari hasil pemantauan, ada beberapa alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah, Senin (28/1/2019).
Pemasangan yang melanggar ketentuan itu ditemukan di sejumlah titik yang ada di semua kecamatan dan kelurahan wilayah Palangka Raya
Anggota Polsek Kapuas Hilir mendampingi petugas Panwascam, PPK, dan pihak terkait lainnya, saat penertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif, Rabu (16/1/2019).
Non APK hanya boleh dipang di luar zona yang ditentukan oleh KPU. Namun dengan catatan harus mendapat persetujuan kepada pemilik lahan atau pemilik warung, dan lainnya
Pemasangan APK tersebut karena dipasang tidak pada zona yang ditentukan
APK yang diserahkan oleh KPU sendiri merupakan fasilitas yang memang sudah disediakan oleh negara sesuai dengan amanat undang-undang. Bahwa KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten menyediakan APK untuk parpol dan yang difasilitasi KPU itu partainya.