Legislator ini Sebut Perlu Jalur Khusus Truk CPO di Pelangsian Bagendang
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo sebut perlu jalur khusus truk angkutan CPO yang melintas di Pelangsian hingga Bagendang.?
Tag
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo sebut perlu jalur khusus truk angkutan CPO yang melintas di Pelangsian hingga Bagendang.?
Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan umum atau barang yang melalui jalan dalam kota Sampit.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Tomy Irawan meminta kepada pemda bersama pihak terkait supaya dapat memperketat pengawasan terhadap kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS) yang kerap melintasi jalan umum.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, perlu keseriusan bersama untuk mengatasi berbagai masalah terkait aktivitas angkutan berat di daerah ini.?
Satgas Preventif Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas kendaraan dengan muatan barang yang melebihi kapasitas kendaraan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
?Angkutan berat yang terlihat melintas dala. kota Pangkalan Bun diluar waktu yang diperbolehkan, Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB===
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung kebijakan yang diambil pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait pembatasan angkutan berat melebihi batas tonase melintas di Jalan Ahmad Saleh, jalur penghubung Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku sudah melakukan berbagai upaya pengawasan kendaraan angkutan. Termasuk juga untuk kendara kendaraan yang over kapasitas.
Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat, AKP Feriza Winanda Lubis akan menyelidiki terkait masih adanya pengemudi kendaraan besar angkutan barang yang melintas di Jalan Diponegoro, kawasan perkotaan?Pangkalan Bun pada jam?pembatasan melintas yakni pukul 04.00 - 22.00 WIB.
Angkutan berat terutama truk roda enam diperbolehkan melintas jalan dalam Kota Sampit, asalkan melalui jalur Jalan Kapten Mulyono dan Jalan Pelita.
Kemacetan di jalur Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama terjadi pasca banyaknya angkutan bertonase di atas 8 ton yang melintas, Jumat, 29 Januari 2021.
Legislator DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong pemerintah agar menindak tegas kendaraan pengangkut barang yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) di daerah setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur? tahun ini menargetkan penyelesaian jalan khusus untuk angkutan berat.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur,? Bima Santoso menyebutkan kerusakan jalan dalam perkotaan Sampit akibat banyaknya kendaraan besar berkapasitas melebihi tonase yang melintas.
Jalan H Ahmad Sholeh di jalur?Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam) sedang dalam perbaikan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah. Dan guna?kelancaran lalu lintas, maka angkutan vermuatan berat diminta untuk mencari jalan alternatif lain.
Angkutan bertonase berat yang sering melewati jembatan darurat Sungai Kelua, di ruas jalan Kuala Pembuang - Telaga Pulang, memicu terjadinya kerusakan di jembatan ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menuding banyak oknum pengendara truk angkutan CPO yang berkendara secara ugal-ugalan. Dia pun menyesalkan hal tersebut.
Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat atau Dishub Kobar bakal memberlakukan pembatasan waktu operasional untuk kendaraan angkutan berat saat Natal dan tahun baru.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menegaskan harus ada pengalihan jalur angkutan besar dari jalanan umum. Pasalnya dari beberapa kecelakaan lalulintas yang terjadi, salah satu penyebabnya karena angkutan besar seperti truk CPO.