Angkutan Berat Masuk Kota Penyebab Jalan Cepat Rusak
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Hari Rahmad Panca Setia, menegaskan angkutan berat sering masuk kota. Hal itu menyebabkan jalan perkotaan rusak, karena menampung bobot tonase tersebut.
Tag
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Hari Rahmad Panca Setia, menegaskan angkutan berat sering masuk kota. Hal itu menyebabkan jalan perkotaan rusak, karena menampung bobot tonase tersebut.
Truk angkutan besar yang bermuatan melebihi tonase atau 10 ton, yang melintas di jalan dalam kota Sampit dan juga HM Arsyad akan ditertibkan setelah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini.
Kondisi jalan yang ada ini masih sebatas di angka muatan sumbu terberat yakni 8 ton, jika melebihi dari angka tersebut makin cepat kerusakan jalan.
Pos Kendali ini untuk mendukung kebijakan Gubernur Kalteng agar jalan itu tidak dilewati kendaraan berbobot besar atau di atas kemampuan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton
Satlantas Polres Kotim merencanakan penertiban atau razia kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan aturan.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menegaskan pengawasan kendaraan yang melanggar aturan tonase ada di tangan aparat penegak hukum.
Selain berbahaya tonasi yang melebihi batas juga dikhawatirkan akan membuat jalan cepat mengalami kerusakan
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta truk angkutan berat yang membawa barang melebihi tonase tidak lewat di jalan milik pemerintah.
Tidak sedikit anggaran yang digelontorkan untuk perbaikan jalan dalam kota. Sebab, dengan cepat mengalami kerusakan karena dilintasi angkutan melebihi muatan sumbu terberat (MST).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Shaleh mendesak pemkab dan kepolisian tegas terhadap pengendara truk angkutan, khususnya soal larangan truk masuk kota.
Alat itu untuk mengetahui dimensi angkutan kendaraan yang melintas di wilayah Kotawaringin Timur secara otomatis.
Dinas Perhubungan pun diminta menindak angkutan yang melintas dalam kota ini dengan muatan melebihi kapasitas jalan dalam kota.
Masih banyaknya truk atau angkutan berat yang melintas di jalan dalam kota Sampit membuat sejumlah pihak meminta untuk menindak, baik itu berupa tilang atau hal lainnya. Namun keterangan dari Dinas Perhubungan setempat hal ini bukan menjadi kewenangannya.
Dishub Kotim melarang angkutan lebih 8 ton melewati jalan dalam kota di Sampit
Masyarakat pun mempertanyakan penindakan dari aparat penegak hukum. Apalagi itu sudah melanggar aturan lalu lintas. Ditambah lagi, saat ini sudah tersedia jalan alternatif untuk kendaraan besar.
Amblesnya Jalan Pramuka, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak lepas akibat angkutan yang bertonase di atas 8 ton dibiarkan melintas di jalur tersebut.
BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur membeberkan bahwa manajemen PT Sumber Surya Gemilang (SSG) tidak pernah melaporkan aktivitas armada angkutan batu bara…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyikapi keluhan masyarakat terkait bebasnya truk kontainer lalu lalang di jalan dalam kota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Eldy, mengatakan…
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Khalik prihatin atas kerusakan jalan yang semakin parah, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Ia…
BORNEONEWS, Sukamara - Untuk mengarahkan kendaraan besar agar tidak lagi melintas di dalam kota, Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukamara akan berkoordinasi dengan pihak terkait.…