Wali Kota: Pelaksanaan APBD Fisik Harus Tuntas November 2022
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2017. Aturan ini menyebutkan Triwulan I target capaiannya adalah minimal 20 persen, Triwulan II minimal 50 persen dan Triwulan III minimal 85 persen.


















